Suara Hidayatullah : Februari 2000/Syawal-Dzulqa'dah 1420  

PERANG I

Syari'at Islam bidang pertahanan menjelaskan secara tuntas mengenai pokok undang-undang perang dalam Islam. Berikut ini kami nukilkan prinsip-prinsip jihad yang telah disampaikan oleh Prof Dr TM Hasbi Ash-Shiddieqy:

1. Bahwa perang bagi ummat Islam (pemerintah dan masyarakat) merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh ditinggalkan. Perang merupakan kewajiban militerisasi bagi semua ummat apabila sudah dinyatakan sebagai `perang total'. Wajib atas setiap mukallaf (orang yang telah dewasa) bersiap sedia. Perang hukumnya menjadi fardhu `ain atas seluruh warga negara, apabila terompet nawafirul-'am telah dibunyikan oleh penguasa negara, demi agama dan mempertahankan tanah air.

2. Bahwa merupakan suatu keharusan bagi ummat Islam (penguasa dan rakyat) untuk menyusun angkatan bersenjata guna mempertahankan/pertahanan negara dan da'wah Islamiyah dengan mempersiapkan barisan yang cukup mampu menghadapi pihak lawan yang sewaktu-waktu akan bertindak sewenang-wenang dan menyerang ummat Islam.

3. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan rakyat) senantiasa siap siaga untuk dapat mempertahankan keberanian terhadap lawan yang sewaktu-waktu datang menyerbu, mengganggu keselamatan masyarakat, supaya dengan demikian senantiasa terjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda.

4. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan rakyat) membelanjakan segala keperluan persiapan dan perbekalan perang. Oleh sebab itu disyari'atkan adanya zakat, infaq, dan shodaqoh yang harus ditaati oleh segenap kaum Muslimin, serta penyerahan jizyah (pajak) bagi setiap warga negara selain Islam. Sehingga akan tetap terselenggara segala keperluan belanja negara untuk kepentingan persenjataan dan perbekalan perang, seperti apa yang dikehendaki dalam surat Al-Baqarah: 194 dan Al-Anfal: 60.

5. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan masyarakat) untuk mengutamakan prinsip perdamaian daripada berperang. Oleh sebab itu apabila musuh mengajak damai, asal di balik layar tidak mengandung maksud busuk, harus disambut. Sebab asas perdamaian adalah intisari ajaran Islam, seperti dikehendaki isi surat Al-Anfal: 61-62.

6. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan masyarakat) untuk selalu memelihara pakta perjanjian damai dan sebaliknya tidak boleh berbuat khianat. Sebab perbuatan semacam itu merusak janji, termasuk perbuatan dosa yang dimurkai oleh Tuhan seperti dimaksud dalam surat Al-Anfal: 72.

7. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan masyarakat) untuk mengubah pakta perjanjian damai dengan menempuh cara yang sah, artinya tidak dengan jalan curang. Apabila pihak lawan telah nyata-nyata berlaku khianat merusak pakta perjanjian damai itu, wajiblah bagi penguasa untuk membatalkannya dengan cara di mana kepala-negara mengumumkan pembatalan itu secara tegas kepada pihak musuh sesuai kehendak Surat Al-Anfal: 58.

8. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan masyarakat) bertindak tegas dan keras terhadap mereka yang merusak perjanjian damai, supaya dapat menjadi ibarat dan pendidikan bagi sesamanya seperti yang dimaksud dalam Surat Al-Anfal: 57.

9. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan masyarakat) untuk menunjukkan kepada dunia ramai tentang tujuan perang yang disyari'atkan dalam Islam adalah untuk mewujudkan kemerdekaan beragama dan melenyapkan bencana yang didatangkan kaum musyrikin dengan sebab ulah krida isme-ismenya yang didoktrinkan kepada masyarakat sesuai dengan ketegasan surat Al-Baqarah: 256.

10. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan masyarakat) berteguhan dan berketetapan hati dan penuh semangat juang yang tinggi untuk memperoleh kemenangan dalam peperangan.

11. Bahwa wajib bagi ummat Islam, khususnya para prajurit angkatan perang, tahan uji serta senantiasa mengadakan dan menengadahkan do'a yang dibarengi dengan menyebut Asma Allah terutama saat-saat menghadapi musuh dalam medan pertempuran untuk memperoleh kemenangan seperti apa yang di-i'tibar-kan dalam surat Al-Anfal: 45-46.

12. Bahwa wajib bagi ummat Islam, khususnya prajurit angkatan perang, senantiasa mentaati ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya dan memegang disiplin militer yang tinggi dengan penuh disiplin, tunduk dan patuh terhadap segala rupa aturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh pimpinan atau komandan kesatuan (panglima perang); demikian inti hadits shahih Muslim: jilid 3, hal. 200.

13. Bahwa wajib bagi ummat Islam (para prajurit dan rakyat) penuh kesadaran dan berserah diri kepada Allah Swt serta mengokohkan kesatuan barisan dan persatuan ummat dengan membuang jauh-jauh perselisihan paham, perbuatan ujub dan riya' di kala sedang melancarkan perang, memperhatikan isi surat Al-Anfal: 47.

14. Bahwa wajib bagi ummat Islam (para prajurit dan rakyat) untuk tetap bertahan terus sampai titik darah penghabisan dalam menghadapi musuh di medan pertempuran dan dilarang sama sekali berpaling melarikan diri dari gelanggang pertempuran itu. Halal ditembak mati bagi prajurit yang mundur oleh anggota kesatuannya, terkecuali karena mengambil siasat dalam perang menghadapi lawan.

15. Bahwa wajib bagi ummat Islam (para penguasa dan masyarakat) dalam peperangan untuk memusnahkan musuh semasa kemenangan yang nyata belum berada di tangan kaum Muslimin, dan dilarang mengambil mereka sebagai tawanan yang dapat dipertukarkan atau dilepaskan dengan tebusan. Dalam hal ini prinsip syari'at Islam membunuh musuh atau menawan mereka seperti apa yang dikehendaki isi surat Muhammad: 4.

16. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan masyarakat), dalam hal menghadapi musuh yang ditawan atau sebagai tawanan perang, memberi perlakuan baik terhadap mereka dan prinsip tidak boleh dijadikan budak. Syari'at Islam menjunjung tinggi hak-hak asasi dan perikemanusiaan. Atas tawanan perang pada prinsipnya hanya ada 2 pilihan yaitu: manna (dibebaskan/dilepaskan secara baik) atau fida (dilepaskan dengan tebusan) seperti yang dikehendaki surat Muhammad: 5.

17. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa dan masyarakat) memberi pertolongan dan bantuan terhadap para pengungsi dan korban akibat perang serta memberi tanda penghargaan terhadap para pejuang dengan memberi bagian dari harga rampasan perang sesuai ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seperti yang ditegaskan dalam surat Al-Anfal: 72.

 

Simak juga:
  • Sopan Santun di Medan Jihad
  • Perang I
  • Perang II
  • Perang III
  • Perang IV