PERANG I
Syari'at Islam bidang pertahanan
menjelaskan secara tuntas mengenai pokok undang-undang perang dalam
Islam. Berikut ini kami nukilkan prinsip-prinsip jihad yang telah
disampaikan oleh Prof Dr TM Hasbi Ash-Shiddieqy:
1. Bahwa perang bagi ummat Islam
(pemerintah dan masyarakat) merupakan kewajiban mutlak yang tidak boleh
ditinggalkan. Perang merupakan kewajiban militerisasi bagi semua ummat
apabila sudah dinyatakan sebagai `perang total'. Wajib atas setiap
mukallaf (orang yang telah dewasa) bersiap sedia. Perang hukumnya
menjadi fardhu `ain atas seluruh warga negara, apabila terompet
nawafirul-'am telah dibunyikan oleh penguasa negara, demi agama
dan mempertahankan tanah air.
2. Bahwa merupakan suatu keharusan bagi
ummat Islam (penguasa dan rakyat) untuk menyusun angkatan bersenjata
guna mempertahankan/pertahanan negara dan da'wah Islamiyah dengan
mempersiapkan barisan yang cukup mampu menghadapi pihak lawan yang
sewaktu-waktu akan bertindak sewenang-wenang dan menyerang ummat Islam.
3. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan rakyat) senantiasa siap siaga untuk dapat mempertahankan keberanian
terhadap lawan yang sewaktu-waktu datang menyerbu, mengganggu
keselamatan masyarakat, supaya dengan demikian senantiasa terjamin
keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda.
4. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan rakyat) membelanjakan segala keperluan persiapan dan perbekalan
perang. Oleh sebab itu disyari'atkan adanya zakat, infaq, dan shodaqoh
yang harus ditaati oleh segenap kaum Muslimin, serta penyerahan jizyah
(pajak) bagi setiap warga negara selain Islam. Sehingga akan tetap
terselenggara segala keperluan belanja negara untuk kepentingan
persenjataan dan perbekalan perang, seperti apa yang dikehendaki dalam
surat Al-Baqarah: 194 dan Al-Anfal: 60.
5. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan masyarakat) untuk mengutamakan prinsip perdamaian daripada
berperang. Oleh sebab itu apabila musuh mengajak damai, asal di balik
layar tidak mengandung maksud busuk, harus disambut. Sebab asas
perdamaian adalah intisari ajaran Islam, seperti dikehendaki isi surat
Al-Anfal: 61-62.
6. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan masyarakat) untuk selalu memelihara pakta perjanjian damai dan
sebaliknya tidak boleh berbuat khianat. Sebab perbuatan semacam itu
merusak janji, termasuk perbuatan dosa yang dimurkai oleh Tuhan seperti
dimaksud dalam surat Al-Anfal: 72.
7. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan masyarakat) untuk mengubah pakta perjanjian damai dengan menempuh
cara yang sah, artinya tidak dengan jalan curang. Apabila pihak lawan
telah nyata-nyata berlaku khianat merusak pakta perjanjian damai itu,
wajiblah bagi penguasa untuk membatalkannya dengan cara di mana
kepala-negara mengumumkan pembatalan itu secara tegas kepada pihak musuh
sesuai kehendak Surat Al-Anfal: 58.
8. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan masyarakat) bertindak tegas dan keras terhadap mereka yang merusak
perjanjian damai, supaya dapat menjadi ibarat dan pendidikan bagi
sesamanya seperti yang dimaksud dalam Surat Al-Anfal: 57.
9. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan masyarakat) untuk menunjukkan kepada dunia ramai tentang tujuan
perang yang disyari'atkan dalam Islam adalah untuk mewujudkan
kemerdekaan beragama dan melenyapkan bencana yang didatangkan kaum
musyrikin dengan sebab ulah krida isme-ismenya yang didoktrinkan kepada
masyarakat sesuai dengan ketegasan surat Al-Baqarah: 256.
10. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan masyarakat) berteguhan dan berketetapan hati dan penuh semangat
juang yang tinggi untuk memperoleh kemenangan dalam peperangan.
11. Bahwa wajib bagi ummat Islam,
khususnya para prajurit angkatan perang, tahan uji serta senantiasa
mengadakan dan menengadahkan do'a yang dibarengi dengan menyebut Asma
Allah terutama saat-saat menghadapi musuh dalam medan pertempuran untuk
memperoleh kemenangan seperti apa yang di-i'tibar-kan dalam surat
Al-Anfal: 45-46.
12. Bahwa wajib bagi ummat Islam,
khususnya prajurit angkatan perang, senantiasa mentaati
ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya dan memegang disiplin militer
yang tinggi dengan penuh disiplin, tunduk dan patuh terhadap segala rupa
aturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh pimpinan atau komandan
kesatuan (panglima perang); demikian inti hadits shahih Muslim: jilid 3,
hal. 200.
13. Bahwa wajib bagi ummat Islam (para
prajurit dan rakyat) penuh kesadaran dan berserah diri kepada Allah Swt
serta mengokohkan kesatuan barisan dan persatuan ummat dengan membuang
jauh-jauh perselisihan paham, perbuatan ujub dan riya' di kala sedang
melancarkan perang, memperhatikan isi surat Al-Anfal: 47.
14. Bahwa wajib bagi ummat Islam (para
prajurit dan rakyat) untuk tetap bertahan terus sampai titik darah
penghabisan dalam menghadapi musuh di medan pertempuran dan dilarang
sama sekali berpaling melarikan diri dari gelanggang pertempuran itu.
Halal ditembak mati bagi prajurit yang mundur oleh anggota kesatuannya,
terkecuali karena mengambil siasat dalam perang menghadapi lawan.
15. Bahwa wajib bagi ummat Islam (para
penguasa dan masyarakat) dalam peperangan untuk memusnahkan musuh semasa
kemenangan yang nyata belum berada di tangan kaum Muslimin, dan dilarang
mengambil mereka sebagai tawanan yang dapat dipertukarkan atau
dilepaskan dengan tebusan. Dalam hal ini prinsip syari'at Islam membunuh
musuh atau menawan mereka seperti apa yang dikehendaki isi surat
Muhammad: 4.
16. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan masyarakat), dalam hal menghadapi musuh yang ditawan atau sebagai
tawanan perang, memberi perlakuan baik terhadap mereka dan prinsip tidak
boleh dijadikan budak. Syari'at Islam menjunjung tinggi hak-hak asasi
dan perikemanusiaan. Atas tawanan perang pada prinsipnya hanya ada 2
pilihan yaitu: manna (dibebaskan/dilepaskan secara baik) atau
fida (dilepaskan dengan tebusan) seperti yang dikehendaki surat
Muhammad: 5.
17. Bahwa wajib bagi ummat Islam (penguasa
dan masyarakat) memberi pertolongan dan bantuan terhadap para pengungsi
dan korban akibat perang serta memberi tanda penghargaan terhadap para
pejuang dengan memberi bagian dari harga rampasan perang sesuai
ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seperti yang ditegaskan dalam
surat Al-Anfal: 72.
Simak juga:
Sopan
Santun di Medan Jihad
Perang I
Perang
II
Perang
III
Perang
IV