PERANG IV
Berbagai larangan dalam medan
perang:
a. Membunuh atau memenggal kepala para
tawanan perang, menjagal orang dan binatang, membinasakan
tanaman-tanaman dan menebangi pohon-pohon tanaman dengan sewenang-wenang
dan melakukan perbuatan-perbuatan pengkhianatan dan kecurangan. Demikian
juga berbuat zina, sekalipun terhadap wanita-wanita tawanan perang.
b. Membunuh pihak-pihak musuh yang tidak
ikut berperang, termasuk di dalamnya seperti wanita, anak-anak, pelayan
dan budak-budak, orang-orang jompo/buta, orang-orang cacat
badan/invalid, para pemuka agama, biarawan dan biarawati, dan
orang-orang gila.
c. Membunuh para saudara pihak musuh
sebagai tindakan pembalasan, meskipun sandera-sandera dari pihak Islam
mungkin telah dibunuh oleh pihak musuh, bahkan mungkin tindakan itu
dibenarkan dalam isi perjanjian damai sekalipun. Demikian pula memenggal
kepala mayat musuh, sebab tindakan itu dipandang keji, di luar
batas-batas perbuatan perikemanusiaan.
d. Melakukan pembantaian massal setelah
musuh dapat dikalahkan atau setelah suatu daerah diduduki, terkecuali
apabila dalam keadaan terpaksa dalam rangka usaha membela diri. Demikian
juga melakukan perbuatan yang dapat dianggap menentang atau bertentangan
dengan isi perjanjian damai, selama persetujuan perjanjian itu masih
berlaku dan sah.
e. Membakar para tawanan perang, membunuh
para petani, para pedagang saudagar dan para kontraktor yang tidak ikut
memerangi kaum Muslimin. Tentara Muslim juga dilarang membidik ke arah
musuh yang berlindung di belakang (tubuh) mereka atau orang-orang
tersebut.
Simak juga:
Sopan
Santun di Medan Jihad
Perang
I
Perang
II
Perang
III
Perang IV