Suara Hidayatullah : Februari 2000/Syawal-Dzulqa'dah 1420  

PERANG IV

Berbagai larangan dalam medan perang:

a. Membunuh atau memenggal kepala para tawanan perang, menjagal orang dan binatang, membinasakan tanaman-tanaman dan menebangi pohon-pohon tanaman dengan sewenang-wenang dan melakukan perbuatan-perbuatan pengkhianatan dan kecurangan. Demikian juga berbuat zina, sekalipun terhadap wanita-wanita tawanan perang.

b. Membunuh pihak-pihak musuh yang tidak ikut berperang, termasuk di dalamnya seperti wanita, anak-anak, pelayan dan budak-budak, orang-orang jompo/buta, orang-orang cacat badan/invalid, para pemuka agama, biarawan dan biarawati, dan orang-orang gila.

c. Membunuh para saudara pihak musuh sebagai tindakan pembalasan, meskipun sandera-sandera dari pihak Islam mungkin telah dibunuh oleh pihak musuh, bahkan mungkin tindakan itu dibenarkan dalam isi perjanjian damai sekalipun. Demikian pula memenggal kepala mayat musuh, sebab tindakan itu dipandang keji, di luar batas-batas perbuatan perikemanusiaan.

d. Melakukan pembantaian massal setelah musuh dapat dikalahkan atau setelah suatu daerah diduduki, terkecuali apabila dalam keadaan terpaksa dalam rangka usaha membela diri. Demikian juga melakukan perbuatan yang dapat dianggap menentang atau bertentangan dengan isi perjanjian damai, selama persetujuan perjanjian itu masih berlaku dan sah.

e. Membakar para tawanan perang, membunuh para petani, para pedagang saudagar dan para kontraktor yang tidak ikut memerangi kaum Muslimin. Tentara Muslim juga dilarang membidik ke arah musuh yang berlindung di belakang (tubuh) mereka atau orang-orang tersebut.

 

Simak juga:
  • Sopan Santun di Medan Jihad
  • Perang I
  • Perang II
  • Perang III
  • Perang IV