PERANG II
Prof Dr Marcel A Baisard menegaskan
prinsip fundamental dan sistem hukum Islam yang dapat diterapkan sebagai
kaidah dalam sengketa bersenjata antara negara atau dalam suatu negara
secara ringkas sebagai berikut:
1. Bahwa di dalam peperangan
dilarang membuat ekses, pengkhianatan, dan ketidakadilan dalam segala
bidang.
2. Bahwa di dalam peperangan
dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan musuh
menderita secara berlebih-lebihan, seperti pembantaian, kekejaman, dan
hukuman-hukuman yang keji.
3. Bahwa di dalam peperangan
dilarang melakukan perbuatan-perbuatan penghancuran yang tiada gunanya,
khususnya perusakan tanaman-tanaman dan lain sebagainya.
4. Bahwa di dalam peperangan
dilarang mempergunakan senjata beracun, melakukan penghancuran dan
bertindak membabi buta.
5. Bahwa di dalam peperangan harus
selalu waspada, dapat membedakan antara prajurit yang memakai pakaian
khusus uniform atau seragam dalam tentara Islam, dengan mereka
orang-orang sipil yang tidak mengambil bagian dalam perang.
6. Bahwa di dalam peperangan harus
bersikap hormat terhadap mereka yang terpisah dari kesatuan tentara,
seperti terhadap orang-orang yang luka, prajurit keamanan bangsa-bangsa
yang memiliki pos jalan sebagai palang merah internasional, dan terhadap
tawanan-tawanan perang.
7. Bahwa di dalam peperangan harus
memberi perlakuan yang berperikemanusiaan terhadap tawanan-tawanan
perang yang akan dipertukarkan atau dibebaskan secara sepihak, apabila
perang sudah selesai dan tidak ada lagi tawanan perang Muslim di pihak
musuh.
8. Bahwa di dalam peperangan harus
memberi perlindungan secukupnya kepada penduduk sipil dengan menghormati
agama dan kebudayaan mereka, termasuk pemuka-pemuka agama mereka. Atas
dasar itu maka syari'at Islam membenarkan untuk menghukum terhadap
mereka yang melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil, demikian juga
terhadap mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap kaum wanita.
9. Bahwa di dalam peperangan
syari'at Islam menegaskan pertanggungjawaban perorangan dalam suatu
hukum dan selanjutnya menghapus sistem bela darah seperti apa yang
pernah berlaku di zaman jahiliyah. Artinya, melenyapkan segala bentuk
hukuman terhadap seseorang (perorangan) yang mereka sendiri tidak
melakukannya.
10. Bahwa di dalam
peperangan syari'at Islam menghukum setiap sikap timbal-balik dalam
kejahatan dan pembalasan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
kemanusiaan yang fundamental.
11. Bahwa di dalam
peperangan syari'at Islam membenarkan kerja sama dengan pihak musuh
dalam masalah-masalah pekerjaan yang bersifat kemanusiaan.
12. Bahwa di dalam
peperangan syari'at Islam melarang secara formal atas segala tindakan
yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian damai
yang telah diadakan bersama dengan orang Islam. Pakta perdamaian harus
dipegang teguh sejauh pihak musuh masih tetap menghormati isi perjanjian
damai itu.
13. Bahwa peperangan di
dalam syari'at Islam perlu dilancarkan bukannya sebagai suatu pelepas
rasa balas dendam, melainkan hanya sebagai suatu usaha untuk melenyapkan
perbuatan ketidakadilan dan kedzaliman.
Simak juga:
Sopan
Santun di Medan Jihad
Perang
I
Perang II
Perang
III
Perang
IV