Suara Hidayatullah : Februari 2000/Syawal-Dzulqa'dah 1420  

PERANG II

Prof Dr Marcel A Baisard menegaskan prinsip fundamental dan sistem hukum Islam yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam sengketa bersenjata antara negara atau dalam suatu negara secara ringkas sebagai berikut:

1. Bahwa di dalam peperangan dilarang membuat ekses, pengkhianatan, dan ketidakadilan dalam segala bidang.

2. Bahwa di dalam peperangan dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan musuh menderita secara berlebih-lebihan, seperti pembantaian, kekejaman, dan hukuman-hukuman yang keji.

3. Bahwa di dalam peperangan dilarang melakukan perbuatan-perbuatan penghancuran yang tiada gunanya, khususnya perusakan tanaman-tanaman dan lain sebagainya.

4. Bahwa di dalam peperangan dilarang mempergunakan senjata beracun, melakukan penghancuran dan bertindak membabi buta.

5. Bahwa di dalam peperangan harus selalu waspada, dapat membedakan antara prajurit yang memakai pakaian khusus uniform atau seragam dalam tentara Islam, dengan mereka orang-orang sipil yang tidak mengambil bagian dalam perang.

6. Bahwa di dalam peperangan harus bersikap hormat terhadap mereka yang terpisah dari kesatuan tentara, seperti terhadap orang-orang yang luka, prajurit keamanan bangsa-bangsa yang memiliki pos jalan sebagai palang merah internasional, dan terhadap tawanan-tawanan perang.

7. Bahwa di dalam peperangan harus memberi perlakuan yang berperikemanusiaan terhadap tawanan-tawanan perang yang akan dipertukarkan atau dibebaskan secara sepihak, apabila perang sudah selesai dan tidak ada lagi tawanan perang Muslim di pihak musuh.

8. Bahwa di dalam peperangan harus memberi perlindungan secukupnya kepada penduduk sipil dengan menghormati agama dan kebudayaan mereka, termasuk pemuka-pemuka agama mereka. Atas dasar itu maka syari'at Islam membenarkan untuk menghukum terhadap mereka yang melakukan pembunuhan terhadap penduduk sipil, demikian juga terhadap mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap kaum wanita.

9. Bahwa di dalam peperangan syari'at Islam menegaskan pertanggungjawaban perorangan dalam suatu hukum dan selanjutnya menghapus sistem bela darah seperti apa yang pernah berlaku di zaman jahiliyah. Artinya, melenyapkan segala bentuk hukuman terhadap seseorang (perorangan) yang mereka sendiri tidak melakukannya.

10. Bahwa di dalam peperangan syari'at Islam menghukum setiap sikap timbal-balik dalam kejahatan dan pembalasan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang fundamental.

11. Bahwa di dalam peperangan syari'at Islam membenarkan kerja sama dengan pihak musuh dalam masalah-masalah pekerjaan yang bersifat kemanusiaan.

12. Bahwa di dalam peperangan syari'at Islam melarang secara formal atas segala tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian damai yang telah diadakan bersama dengan orang Islam. Pakta perdamaian harus dipegang teguh sejauh pihak musuh masih tetap menghormati isi perjanjian damai itu.

13. Bahwa peperangan di dalam syari'at Islam perlu dilancarkan bukannya sebagai suatu pelepas rasa balas dendam, melainkan hanya sebagai suatu usaha untuk melenyapkan perbuatan ketidakadilan dan kedzaliman.

 

Simak juga:
  • Sopan Santun di Medan Jihad
  • Perang I
  • Perang II
  • Perang III
  • Perang IV