HOME | EMAIL | LINK | ABOUT ME

 

 

 

 


 
:: ISLAM MENJAWAB ::

Rukun Islam 5.7 : Haji adalah penyembahan berhala yang tertutup

Pendapat Drs. H. Amos (Pendeta Nehemia)

Pengikut agama bangsa Arab selain Umar bin Khatthab, menyadari tentang kekeliruan ini, oleh sebab itu kekeliruan ini mereka tutupi dengan cara bahwa setiap orang yang bukan pengikut agama bangsa Arab dilarang datang ke Ka'bah Mekkah, agar praktek penyembahan berhala ini tidak terlihat keluar dengan harapan kekeliruan ini tidak akan diketahui oleh umum. Larangan ini khususnya ditujukan kepada pengikut-pengikut agama Yahudi dan agama Kristen, karena merekalah yang mengetahui Tuhan yang sebenarnya yang digambarkan dalam Taurat serta Injil dan yang telah diterapkan ke dalam Al Qur'an. (hal. 76)

Oleh sebab itulah Muhammad mengeluarkan ketentuan bagi pengikut agama Yahudi dan pengikut agama Kristen bahwa mereka termasuk orang-orang musyrik yang tidak boleh masuk ke Masjidil Haram di mana Ka'bah berada di dalamnya.

Larangan ini tertuang dalam Al Qur'an sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (Surat 9 At Taubah ayat 28).

Segala usaha dilakukan agar pengikut agama yahudi dan pengikut agama Kristen tidak bisa memasuki tempat-tempat di mana upacara ibadah haji dilakukan yaitu Mekkah dan sekitamya agar praktek penyembahan berhala di Ka'bah tidak diketahui oleh orang luar. (hal. 77)

Bahkan jika kita berkendaraan mobil menuju ke kota Mekkah, maka sebelum kita memasuki kota tersebut, akan kita lihat adanya tanda petunjuk jalan yang besar di persimpangan jalan yang membagi jalan menjadi dua jurusan yaitu satu arah untuk orang-orang muslim yang dapat langsung memasuki kota Mekkah dan satu arah lagi bagi orang-orang yang bukan muslim yang tidak diperkenankan masuk ke kota Mekkah dan harus kembali lagi atau pergi ke arah lain. (hal. 78)


Tanggapan H. Ihsan L.S. Mokoginta (Wenseslaus)

Pengikut agama bangsa Arab selain Umar bin Khatthab, menyadari tentang kekeliruan ini, oleh sebab itu kekeliruan ini mereka tutupi dengan cara bahwa setiap orang yang bukan pengikut agama bangsa Arab dilarang datang ke Ka'bah Mekkah, agar praktek penyembahan berhala ini tidak terlihat keluar dengan harapan kekeliruan ini tidak akan diketahui oleh umum. Larangan ini khususnya ditujukan kepada pengikut-pengikut agama Yahudi dan agama Kristen, karena merekalah yang mengetahui Tuhan yang sebenarnya yang digambarkan dalam Taurat serta Injil dan yang telah diterapkan ke dalam Al Qur'an. (hal. 76)

Oleh sebab itulah Muhammad mengeluarkan ketentuan bagi pengikut agama Yahudi dan pengikut agama Kristen bahwa mereka termasuk orang-orang musyrik yang tidak boleh masuk ke Masjidil Haram di mana Ka'bah berada di dalamnya.

Larangan ini tertuang dalam Al Qur'an sebagai berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. (Surat 9 At Taubah ayat 28).

Segala usaha dilakukan agar pengikut agama yahudi dan pengikut agama Kristen tidak bisa memasuki tempat-tempat di mana upacara ibadah haji dilakukan yaitu Mekkah dan sekitamya agar praktek penyembahan berhala di Ka'bah tidak diketahui oleh orang luar. (hal. 77)

Bahkan jika kita berkendaraan mobil menuju ke kota Mekkah, maka sebelum kita memasuki kota tersebut, akan kita lihat adanya tanda petunjuk jalan yang besar di persimpangan jalan yang membagi jalan menjadi dua jurusan yaitu satu arah untuk orang-orang muslim yang dapat langsung memasuki kota Mekkah dan satu arah lagi bagi orang-orang yang bukan muslim yang tidak diperkenankan masuk ke kota Mekkah dan harus kembali lagi atau pergi ke arah lain. (hal. 78)

Sumber: H. Insan L.S. Mokoginta (Wenseslaus) , PENDETA MENGHUJAT MUALLAF MERALAT . Penerbit: Forum Antisipasi Kegiatan Pemurtadan (FAKTA) .Cetakan 1, Juni 1999