yayasan fatimah online


Assalamu 'alaykum warohmatullah wabarokatuh

ada yang baru di website fatimah! Insha Allah secara periodik website fatimah akan di update. Dan kini ada artikel fiqh kontroversial. Mengenai talak dan taqeeyah dibahas tuntas disitu. Dan juga hukum faroid dan khumus--ghaneemah. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Dan seperti biasa saran dan kritik senantiasa kami tunggu, begitupula kalau ada dari kalian yang ingin mengirimkan artikel ke redaksi. Jazzakumullah ....

Wassalamu 'alaykum warohmatullah wabarokatuh


IMAM DUA BELAS      new !!

Kaum muslimin, di dalam kitab shahih mereka, telah sepakat (ijma’) bahwa Rasulullah saw. telah menyebutkan bahwa jumlah khalifah sesudahnya sebanyak 12 orang, sebagaimana disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Bukhari di dalam shahihnya, pada awal Kitab Kitab Al – Ahkam, bab Al – Umara min Quraysi (para Pemimpin dari Quraysi), juz IV, halaman 144; dan di akhir Kitab Al-Ahkam, halaman 153, sedangkan dalan shahih muslim disebutkan di awal Kitab Al-Imarah, juz II, halaman 79.

 

HUKUM FAROID       new !!

Kalau pewarisan dengan 'ashabah itu terjadi ketika fardh tidak menghabiskan seluruh harta pusaka, maka 'aul adalah kelebihan fardh atas harta pusaka. Kata itu diambil dari kata 'ala -ya 'ulu - 'awlan yang berarti lebih. Atau, kata itu diambil dari kata 'awl yang berarti al-mayl (kecenderungan). Di antaranya, kata itu digunakan dalam firman Allah swt, "Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (an ta'ulu)" (QS. an-Nisa' [4]: 3). Seakan-akan faridhah itu adalah keaniayaan karena kecenderungan pada kejahatan terhadap para pemilik saham dengan dengan membebankan kekurangan terhadap mereka. Atau, kata itu diambil dari kata 'awl yang berarti mengangkat. Seperti dikatakan, 'alat an-naqah dznabaha (unta itu mengangkat ekornya) hal itu disebabkan terangkatnya fardh karena bertambahnya saham. Bagaimanapun, 'aul itu merupakan lawan dari ta'shib.

 

KESAKSIAN TALAK       new !!

Syekh ath-Thusi berkata, "Setiap talak yang tidak disaksikan oleh dua orang Muslim yang adil, walaupun terpenuhi syarat- syarat lainnya, adalah tidak sah. Hal ini ditentang oleh semua fukaha lain dan tidak seorang pun di antara mereka yang menganggap keharusan adanya saksi."

 

KHUMUS       new !!

"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, dzil qurba, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hariFurqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. " ( QS. al- Anfal [8]: 41)

 

SUMPAH TALAK      new !!

As-Sabki berkata: Talak mu'allaq itu ada yang dikaitkan dengan sumpah dan ada pula yang dikaitkan dengan bukan sumpah. Talak mu’allaq yang tidak dikaitkan dengan bukan sumpah adalah seperti ucapan: "Jika tiba awal bulan maka engkau ditalak" atau "Jika engkau memberikan kepadaku seribu maka engkau ditalak".

 

TALAK KETIKA HAID DAN NIFAS       new !!

Semua ulama fiqih sepakat bahwa ketika diceraikan, perempuan itu harus suci dari haid dan nifas. Dalam hal ini tidak ada per bedaan pendapat. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam hal kesucian itu, apakah ia merupakan syarat sahnya talak atau syarat kesempurnaannya. Dengan kata lain, apakah ia merupakan hukum taklifi yang dikenakan kepada laki-laki yang menceraikan, yaitu ia harus melepaskan ikatan ketika perempuan itu suci dari haid dan nifas, sehingga Kalau menyimpang ia berdosa tetapi talaknya sah; atau ia merupakan hukum wadh’i yang mengikat keabsahan talak, sehingga jika tidak begitu talak itu batAl? Syi’ah Imamiyah dan sejumlah kecil pengikut mazhab-mazhab fiqih yang lain memilih yang kedua. Sedangkan kebanyakan mazhab yang lain memilih yang pertama.

 

TALAK TIGA SEKALIGUS       new !!

Di antara masalah-masalah yang menjadi ganjalan dalam kehidupan, yang berakhir dengan pecahnya keluarga dan putusnya silaturahmi di banyak negara adalah masa1ah disahkannya talak tiga sekaligus: Seseorang mengatakan, “Engkau kucerai dengan ta1ak tiga." Atau ia mengu1ang-ulang tiga kali berturut-turut dalam satu majelis ucapan, “Engkau kuceraikan." Kemudian hal itu di pandang sebagai talak tiga yang sebenarnya dan perempuan yang dicerai menjadi haram dinikahi bekas suaminya sebelum dinikahi laki-1aki lain (lalu menceraikannya) .

 

TAQIYAH       new !!

Taqiyah termasuk konsep-konsep Al-Qur’an yang disebutkan di banyak tempat dalam Al-Qur’an. Di dalam ayat-ayat tersebut ada isyarat jelas yang menunjukkan kasus-kasus ketika seorang Mukrnin terpaksa menempuh jalan yang disyariatkan ini dalam perjalanan hidupnya di tengah kondisi yang sulit. Guna melindungi diri, kehormatan, dan hartanya. Atau, untuk melindungi diri, kehormatan, dan harta orang yang ada hubungan dengannya. Sebagaimana pernah ditempuh oleh kaum Mukmin dari keluarga Fir’aun untuk melindungi al-Kalim Musa as dari ancarnan pembunuhan. Hal itu juga pemah dilakukann ‘Ammar bin Yasir ketika ia ditawan dan diancam akan dibunuh. Dan masih banyak kasus-kasus lain yang disebutkan di dalam Al-Qur'an dan sunah. Yang jelas, kita harus mengenalnya, baik pengertian, tujuan, dalil, dan definisi maupun batasannya. Sehingga kita dapat menghindari sikap lalai dan berlebih-lebihan dalam melakukannya.

 

SUMBER SYARIAT         new !!

Syi'ah Imamiyahah - sebagaimana bersumber pada Alkitab dan sunah dalam masAlah-masAlah akidah dan syariat-juga merujuk pada hadis-hadis ahlulbait. Syi'ah memandang ucapan, perbuatan, dan persetujuan mereka sebagai dAlil atau hujah. Ini tidak berarti bahwa hadis-hadis mereka merupakan dAlil sekunder di samping Alkitab dan sunah. HAl itu juga tidak berarti bahwa mereka itu para nabi yang menerima wahyu, seperti yang seringkAli diduga oleh orang yang tidak memahami akidah dan ushul mereka Melainkan karena Keluarga Suci itu adalah orang-orang yang memelihara ilmu Nabi saw, para penjaga sunahnya, dan para khAlifah sepeninggAlnya. Maka ucapan, perbuatan, dan persetujuan mereka meniru sunah Nabi yang mulia.


webmaster@fatimah.org
Copyright © 2001 [yayasan fatimah]. All rights reserved.
Revised: June 02, 2001 .