Pembangunan yang sulit di Jatibungur
Pembangunan di desa kami bernilai nol dari tahun ke tahun, rakyat
pun tak ada gairah karena tinggal pada tanah yang bukan milik
sendiri. Ini berakibat buruk terhadap semua sendi ekonomi dan
sosial di desa kami. Dari dulu hingga kini desa kami tak berubah
atau bahkan makin suram dengan banyaknya rumah yang kosong ditinggakan
penghuninya.
Kritik dan saran untuk pembangun Desa
Jatibungur
Mimpiku yang paling mendalam adalah dapat memajukan kembali
desaku menjadi desa yang setidaknya dapat sejajar dengan desa
lain. Walau aku tak tahu apakah issue bahwa proyek Jatigede
akan menjadi kenyataan dan menenggelamkan Jatibungur. Setidaknya
untuk saat ini adalah memikirkan bagaimana caranya agar aku
mampu menganggkat kembali sendi-sendi dan roda-roda kehidupan
berputar kembali.
Saya tidak faham bagaimana harus memulai pembangunan kembali
desaku dari mana akarnya. Mungkin ada saran dan kritik yang
dapat dijadikan sebagai acuan agar kami dapat bangkit kembali
menjadi desa yang setidaknya berdenyut.
Saya selalu menantikan artikel bagaimana caranya agar kami dapat
menjalankan perekonomian masyarakat, membangun masyarakat. Suatu
tantangan yang sangat berat dan ada kemungkinan gagal. Tetapi
seandainya ada jalan kesitulah akau akan melangkah.
Jatibungur, APBD
Terkecil diseluruh Kab Sumedang
Desa Terima Rp 15 Juta Hingga Rp 42,6 Juta
Rp 5 Miliar Dana Perimbangan Mulai Direalisasi di Sumedang
SUMEDANG, (Pikiran Rakyat).-
Sejumlah Rp 5,3 miliar anggaran yang dialokasikan untuk dana
perimbangan desa tahun 2002, mulai direalisasikan dan diserahkan
Pemkab Sumedang. Namun begitu, baru sebanyak 207 dari 269 desa
yang sudah menerima realisasi dana perimbangan tersebut. Besaran
dana perimbangan itu, berkisar mulai Rp 15,8 juta sampai Rp
42,6 juta setiap desa.
Desa yang terbesar mendapatkan dana perimbangan, yaitu Desa
Cintamulya, Kec. Jatinangor, sedangkang terendah diperoleh Desa
Jatibungur, Kec. Darmaraja. Besarnya dana perimbangan yang diperoleh
desa, tergantung kepada besar kecilnya potensi masing-masing
desa, baik dari pajak daerah, retribusi daerah tertentu serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Penyerahan dana perimbangan sesuai Perda No.51 Tahun 2001 tentang
dana perimbangan yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati itu,
dilakukan secara simbolis oleh Bupati Drs H Misbach di Gedung
Negara. Sesuai Perda, dana perimbangan itu berasal dari penerimaan
APBD yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah tertentu
dan perimbangan keuangan pusat dan daerah di luar DAU dan DAK.
Bagian desa dari penerimaan pajak daerah ditetapkan 10 persen
dari penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam APBD.
Sedang penerimaan desa dari retribusi tertentu dibagi dengan
perimbangan 10 persen untuk desa dan 90 persen untuk kabupaten.
"Penyerahan dana perimbangan, baru kita lakukan untuk tahap
I yaitu sebanyak 207 desa, sedangkan sisanya akan diserahkan
menyusul. Sebagian desa lainnya masih belum melengkapi persyaratan
administratif, sehingga pencairan dana perimbangan masih menunggu
kelengkapan administratif," jelas Kepala Kantor Pemberdayaan
Masyarakat (PMD) Sumedang, H Empan Patman, SH, MM, Jumat (14/6).
Menurut Empan, agar dana perimbangan tersebut dapat dugunakan
bagi pembangunan desa, sebelumnya, pihaknya telah memberikan
bimbingan teknis, monitoring dan semiloka. "Penyaluran
dana perimbangan ini, merupakan bukti dari komitmen Pemkab Sumedang
dalam upaya memenuhi tuntutan otonomi daerah. "Peruntukannya,
dapat digunakan membiayai kegiatan rutin dan pembangunan. Sedangkan
penyalurannya, kita laku-kan dua tahap," ucapnya.
Pemberian dana perimbangan, lanjut Empan, untuk membantu membiayai
pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan
pembinaan masyarakat. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan
kemampuan kelembagaan di tingkat desa untuk mengelola proses
penyaluran aspirasi, musyawarah dalam pengambilan keputusan
dan pemberdayaan masyarakat. "Dari alokasi dana perimbangan
Rp 5,3 itu, termasuk untuk kelurahan. Sedangkan yang diserahkan
melalui PMD hanya Rp 5, 097 miliar untuk desa-desa," jelasnya.(A-98)***