SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PATTIMURA

 

 

 

 


Logo Unpatti

Hottu Messe

  Senat

  Penunjang

  Lembaga

  Administrasi

 


 

 


UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI

Biro dan Bagian di Lingkungan Universitas

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan sistem informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi mempunyai tugas memberikan layanan administratif di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan Sistem Informasi di lingkungan Universitas Pattimura. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:
 

    1. Melaksanakan administrasi pendidikan dan kerja sama.
    2. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan.
    3. Melaksanakan administrasi perencanaan dan sistem informasi.

Di dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bawah pembinaan Pembantu Rektor I.


Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang kepala dan membawahi tiga bagian:

a. Bagian Pendidikan dan Kerja Sama

Bagian pendidikan dan kerja sama mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta kerjasama. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Pendidikan dan Kerja sama mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan administrasi pendidikan dan evaluasi.
  2. Melaksanakan administrasi registrasi dan statistik.
  3. Melaksanakan administrasi sarana pendidikan.
  4. Melaksanakan administrasi kerja sama.

Bagian Pendidikan dan Kerja Sama terdiri atas empat Sub Bagian yaitu:

  • Sub Bagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan dan evaluasi.
  • Sub Bagian Registrasi dan Staristik mempunyai tugas melakukan Registrasi dan Statistik.
  • Sub Bagian Sarana Pendidikan, mempunyai tugas melakukan administrasi sarana pendidikan.
  • Sub Bagian Kerja Sama, mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama.

b. Bagian Kemahasiswaan

Bagian Kemahasiswaan mernpunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Kemahasiswaan mempunyai fungsi:
 

    • Melaksanakan Administrasi Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan.
    • Melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.

Bagian Kemahasiswaan terdiri atas dua Sub Bagian yaitu:
 

    • Sub Bagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan, mempunyai tugas melakukan administrasi minat, penalaran dan informasi kemahasiswaan.
    • Sub Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa, mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa.

c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi

Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:
 

    • Melaksanakan administrasi Perencanaan.
    • Melaksanakan administrasi sistem informasi.

Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas dua Sub Bagian yaitu:
 

    1. Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas melakukan administrasi perencanaan akademik dan fisik.
    2. Sub Bagian Sistem Informasi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.

Biro Administrasi Umum dan Keuangan

Biro Administrasi Umum dan Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Di dalam melaksanakan tugas sehari-hari di bawah pembinaan Pembantu Rektor II.

Biro Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Universitas Pattimura. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Biro Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
 

    1. Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, hukum dan tata laksana dan perlengkapan.
    2. Melaksanakan urusan kepegawaian.
    3. Melaksanakan urusan keuangan.

Biro Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang kepala dan membawahi tiga bagian:

a. Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana dan Perlengkapan Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, rumah tangga, hukum, tata laksana dan perlengkapan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut bagian ini mempunyai fungsi:
 

    • Melaksanakan urusan Tata Usaha.
    • Melaksanakan urusan Rumah Tangga.
    • Melaksanakan urusan Hukum dan Tata Laksana.
    • Melaksanakan urusan Perlengkapan.

Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana dan Perlengkapan terdiri atas empat Sub Bagian yaitu:
 

    • Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.
    • Sub Bagian Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga.
    • Sub organisasi hukum ialah pelaksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan perundang-undangan, tata laksana dan hubungan masyarakat.
    • Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan.  

b. Bagian Kepegawaian

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi:
 

    • Melaksanakan administrasi tenaga akademik.
    • Melaksanakan administrasi tenaga administrasi.

Bagian Kepegawaian terdiri atas dua Sub Bagian yaitu:
 

    • Sub Bagian Administrasi Tenaga Akademik, mempunyai tugas melakukan administrasi tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik.
    • Sub Bagian Tenaga Administrasi, mempunyai tugas melakukan administrasi tenaga administratif.

c. Bagian Keuangan

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi Keuangan di lingkungan Unpatti. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
 

    • Melaksanakan administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasi anggaran pembangunan.
    • Melaksanakan administrasi dana yang berasal dan masyarakat.
    • Melaksanakan administrasi monitoring dan evaluasi.

Bagian Keuangan terdiri atas tiga Sub Bagian yaitu:
 

    • Sub Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan, mempunyai tugas melakukanadministrasi anggaran rutin dan mengkoordinasi anggaran pembangunan.
    • Sub Bagian Dana Masyarakat, mempunyai tugas melakukan administrasi dana yang berasal dari masyarakat.
    • Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi, mempunyai tugas melaksanakan administrasi monitoring dan evaluasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Unofficial Site of Pattimura University - Ambon, Maluku
Allrights Reserved. Copyright © 2001 Unpatti
HTML Pages within this web site were designed by
Jonny Latuny - Last Updated: 5th November 2004
Contents were supplied by
Siskdiksat Unpatti - Ambon