SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS PATTIMURA

 

 

 


Logo Unpatti

Hottu Messe

  Senat

  Fakultas

  Penunjang

  Lembaga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 


Susunan Organisasi Fakultas

b. 1. Dekan dan Pembantu Dekan

Tugas Dekan Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi fakultas dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pembantu Dekan terdiri atas:

  1. Pembantu Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan I.
  2. Pembantu Dekan Bidang Administrasi Urnum yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan II.
  3. Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Pembantu Dekan III.

Tugas Pembantu Dekan:

  1. Pembantu Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Pembantu Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
  3. Pembantu Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

b.2. Senat Fakultas

Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas yang mempunyai tugas dan wewenang untuk:

  1. Merumuskan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi Pimpinan Fakultas dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya sesuai dengan kebijaksanaan yang dirumuskan oleh Senat Unpatti.
  2. Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan Fakultas serta satuan-satuan yang merupakan bagiannya.
  3. Mengkaji, menyempurnaan kemudian rnenyetujui Rencana AnggaranPendapatan dan Belanja Fakultas yang diajukan oleh Pimpinan Fakultas sebelum diusulkan kepada Pimpinan Unpatti.
  4. Mempertimbangkan pembukaaan Jurusan, Laboratorium/Studio dan program studi untuk diajukan kepada Senat Universitas.
  5. Merumuskan kebijaksanaan dengan penilaian kegiatan akadernik dan profesional para dosen peneliri dan mahasiswa.
  6. Menentukan daya tampung mahasiswa baru dan mahasiswa yang berhak diwisuda.
  7. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Fakultas pada setiap permulaan tahun akademik berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Senat Universitas.
  8. Memberi perrimbangan kepada Rektor mengenai calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Pembantu Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium, dan Ketua Program Studi.
  9. Menangani kasus-kasus pclanggaran etika akademik dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama baik Fakultas bilamana pelanggaran dilakukan oleh dosen atau mahasiswa Fakultas yang bersangkutan. Senat Fakultas dapat juga memutuskan untuk menyampaikan suatu kasus kepada Senat Universitas agar ditangani pada tingkat kewenangan yang lebih tinggi.
  10. Memberi saran, pendapat ataupun pertimbangan berkenaan dengan masalah-masalah yang diajukan kepada Senat Fakultas oleh Pimpinan Fakultas untuk memperoleh tanggapan dari Senat.

b.3. Jurusan

  1. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada Fakultas di bidang studi tertentu yang berada di bawah Dekan.
  2. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang dipilih di antara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
  4. Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian tertentu.

b.4. Program Studi

  1. Penyelenggaraan Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang dibantu oleh seorang sekretaris program studi.
  2. Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan dan setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
  3. Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan atau satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

b.5. Laboratorium / Studio

  1. Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik dan atau profesional. Laboratorium / Studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan Laboratorium/Studio.
  2. Mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan. Masa jabatan Kepala Laboratorium / Studio adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

b.6. Dosen

Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
Dosen terdiri atas:

 

    1. Dosen biasa
    2. Dosen luar biasa
    3. Dosen tamu

Dosen mempunyai tugas utama mengajar, membimbing dan atau melarih mahasiswa serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


b.7. Bagian Tata Usaha

Bagian tata usaha mempunyai tugasmelaksanakan administrasi dan Urusan Urnum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pendidikan di Fakultas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
 

    1. Melaksanakan administrasi urnum dan perlengkapan.
    2. Melaksanakan administrasi keuangan dan kepegawaian.
    3. Melaksanakan administrasi pendidikan.
    4. Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Unofficial Site of Pattimura University - Ambon, Maluku
Allrights Reserved. Copyright © 2001 Unpatti
HTML Pages within this web site were designed by
Jonny Latuny  - Last Updated: 5th November 2004
Contents were supplied by
Siskdiksat Unpatti - Ambon