|

|
|
|
Susunan Organisasi Fakultas
b. 1. Dekan dan Pembantu Dekan
Tugas Dekan Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan,
mahasiswa, tenaga administrasi, dan administrasi fakultas dan bertanggung jawab
kepada Rektor.
Pembantu Dekan terdiri atas:
- Pembantu Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu
Dekan I.
- Pembantu Dekan Bidang Administrasi Urnum yang selanjutnya disebut
Pembantu Dekan II.
- Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut
Pembantu Dekan III.
Tugas Pembantu Dekan:
- Pembantu Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin
pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pembantu Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
- Pembantu Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan
kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
b.2. Senat Fakultas
Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di Fakultas yang
mempunyai tugas dan wewenang untuk:
- Merumuskan kebijakan dasar yang menjadi pedoman bagi Pimpinan
Fakultas dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya sesuai
dengan kebijaksanaan yang dirumuskan oleh Senat Unpatti.
- Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan
Fakultas serta satuan-satuan yang merupakan bagiannya.
- Mengkaji, menyempurnaan kemudian rnenyetujui Rencana
AnggaranPendapatan dan Belanja Fakultas yang diajukan oleh Pimpinan
Fakultas sebelum diusulkan kepada Pimpinan Unpatti.
- Mempertimbangkan pembukaaan Jurusan, Laboratorium/Studio dan program
studi untuk diajukan kepada Senat Universitas.
- Merumuskan kebijaksanaan dengan penilaian kegiatan akadernik dan
profesional para dosen peneliri dan mahasiswa.
- Menentukan daya tampung mahasiswa baru dan mahasiswa yang berhak
diwisuda.
- Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Fakultas pada setiap permulaan
tahun akademik berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan yang telah
ditetapkan oleh Senat Universitas.
- Memberi perrimbangan kepada Rektor mengenai calon-calon yang diusulkan
untuk diangkat menjadi Dekan, Pembantu Dekan, Ketua dan Sekretaris
Jurusan, Kepala Laboratorium, dan Ketua Program Studi.
- Menangani kasus-kasus pclanggaran etika akademik dan pelanggaran
aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama baik Fakultas bilamana
pelanggaran dilakukan oleh dosen atau mahasiswa Fakultas yang
bersangkutan. Senat Fakultas dapat juga memutuskan untuk
menyampaikan suatu kasus kepada Senat Universitas agar ditangani pada
tingkat kewenangan yang lebih tinggi.
- Memberi saran, pendapat ataupun pertimbangan berkenaan dengan
masalah-masalah yang diajukan kepada Senat Fakultas oleh Pimpinan
Fakultas untuk memperoleh tanggapan dari Senat.
b.3. Jurusan
- Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada Fakultas di bidang studi
tertentu yang berada di bawah Dekan.
- Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang dipilih di antara dosen dan
bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris
Jurusan.
- Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan atau
profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi
dan atau kesenian tertentu.
b.4. Program Studi
- Penyelenggaraan Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang
dibantu oleh seorang sekretaris program studi.
- Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
atas usul Dekan dan setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
- Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan atau satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
b.5. Laboratorium / Studio
- Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan
pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik dan atau profesional.
Laboratorium / Studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah
memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Jurusan Laboratorium/Studio.
- Mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan atau kesenian tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas
pokok jurusan sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan. Masa
jabatan Kepala Laboratorium / Studio adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali.
b.6. Dosen
Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
Dosen terdiri atas:
- Dosen biasa
- Dosen luar biasa
- Dosen tamu
Dosen mempunyai tugas utama mengajar, membimbing dan atau melarih
mahasiswa serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b.7. Bagian Tata Usaha
Bagian tata usaha mempunyai tugasmelaksanakan administrasi dan Urusan
Urnum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pendidikan di Fakultas. Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- Melaksanakan administrasi urnum dan perlengkapan.
- Melaksanakan administrasi keuangan dan kepegawaian.
- Melaksanakan administrasi pendidikan.
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
|
|
|