
|
|
B. SENAT UNIVERSITAS PATTIMURA
Senat Universitas Pattimura diketuai oleh Rektor, merupakan badan normatif dan
perwakilan tertinggi di lingkungan Unpatti dan mempunyai tugas pokok dan
wewenang untuk:
- Merumuskan kebijaksanaan dasar yang menjadi pedoman bagi pimpinan
Unpatti dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya.
- Merumuskan kebijaksanaan berkenaan dengan upaya pengembangan
Unpatti serta satuan-satuan yang merupakan bagiannya.
- Mengkaji, menyempurnakan dan kemudian menyetujui Rencana Angggaran
Pendapatan dan Belanja Unpatti yang diajukan oleh pimpinan Unpatti
sebelum rencana anggaran yang bersangkutan disampaikan kepada Dirjen
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Merumuskan dan secara berkala meninjau kembali peraturan-peraturan
pelaksanaan kebcbasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan
otonomi keilmuan di lingkungan Unpatti.
- Merumuskan kebijakan berkenaan dengan penilaian kegiatan akademik dan
profesional para dosen, peneliti, dan mahasiswa.
- Merumuskan norma dan tolok ukur serta menilai penyelenggaraan
program-program Pendidikan Tinggi, proyek-proyek penelitian dan
upaya-upaya pembinaan kepada masyarakat.
- Mempertimbangkan usul dari suatu Fakultas untuk membuka atau menutup
suat ujurusan, program studi, laboratorium atau studio sebelum usul
diteruskan oleh Rektor ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk
memperoleh persetujuan.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan Unpatti berkenaan dengan
pelaksanaan kebijaksanaan yang dilaksanakan dalam tahun akadernik yang
telah berakhir pada setiap permulaan tahun akadernik.
- Memberi pertimbangan kepada Menteri berkenaan dengan calon-calon yang
diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan dosen-dosen yang dicalonkan
sebagai pemangku jabatan akademik di atas Lektor. (Lektor Kepala; Guru
Besar).
- Merumuskan pedoman yang digunakan untuk menilai kegiatan-kegiatan
dosen, peneliti, tenaga administrasi, mahasisvva, dan anggota masyarakat
yang dianggap perlu diberikan penghargaan, tata cara pemberian
penghargaan-penghargaan yang bersangkutan.
- Mempertimbangkan usul pemberian gelar Doktor kehormatan yang diajukan
kepada Senat dan bilamana dapat menyetujui usul yang bersangkutan
meresmikan pemberian gelar tersebut.
- Menangani kasus-kasus pelanggaran etika akademik seperti melakukan
plagiat dan pelanggaran aturan-aturan lain yang dapat mencemarkan nama
baik Unpatti yang dilakukan oleh dosen bilamana kasus-kasus tersebut tidak
dapat diselesaikan oleh Senat Fakultas yang bersangkutan.
- Memberi saran, pendapat atau pertimbangan berkenaan dengan
masalah-masalah yang diajukan kepada Senat Unpatti oleh Pimpinan
Unpatti untuk memperoleh tanggapan dan Senat
- Menyelenggarakan upacara pengenalan Guru Besar.
- Menyelenggarakan ujian promotor Doktor.
- Menyelenggarakan upacara Wisuda dan peringatan hari jadi Unpatti (Dies
Natalis ).
Keanggotaan Senat Unpatti terdiri dari:
- Rektor ex officio, yang bertindak sebagai Ketua.
- Pembantu Rektor Bidang Akademik ex officio, yang bertindak sebagai Ketua
bilamana Rektor berhalangan.
- Pembantu Rektor Bidang Aministrasi Urnum, ex offido.
- Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, ex officio.
- Pembantu Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja sama ex officio
- Para Dekan ex officio.
- Para Guru Besar termasuk Guru Besar Luar Biasa.
- Para Wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap Fakultas sebanyak 2 (dua)
orang yang dipilih dan kemudian diangkat sebagai anggota Senat oleh
Rektor dengan persetujuan Senat untuk masa 2 (dua) tahun dengan
kemungkinan dapat dipilih dan diangkat kembali.
|
|
|