|

|
|
|
Lembaga Penelitian
- Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan
sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas di bidang penelitian yang
berada di bawah Rektor.
- Lembaga penelitian dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab
langsung kepada Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu oleh seorang sekretaris.
Lembaga Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan,
memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan
oleh Pusat Penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan
administrasi sumber daya yang diperlukan. Untuk menyelenggarakan tugas
tersebut lembaga penelitian mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penelitian murni, teknologi, dan atau kesenian.
- Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan teknologi dan/atau
kesenian tertentu untuk menunjang pembangunan.
- Melaksanakan penelitian untuk pendidikan dan pengembangan
institusi.
- Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
kesenian serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi
pembangunan nasional, wilayah, dan atau daerah melalui kerja sama
baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri.
- Melaksanakan urusan tata usaha lembaga.
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
- Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana
akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Universitas
di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor.
- Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang
bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua dibantu oleh seorang sekretaris.
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan
kegiatan Pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya
yang diperlukan.
Untuk menyelenggarakan tupas tersebut Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
mempunyai fungsi:
- Mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
- Meningkatkan relevansi program Universitas Pattimura sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
- Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
- Melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan
nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerja sama antar
Perguruan Tinggi dan/atau badan lain baik di dalam maupun dengan
luar negeri.
- Melaksanakan urusan tata usaha lembaga.
|
|
|