Bismillahirrahmanirrahim
Pernyataan
Pers
Kasus Ngawi,
Jawa Timur:
Umat Islam Perang
Melawan Para Preman
Mencermati pemberitaan media
massa tentang penangkapan terhadap 30 orang anggota
Laskar Jihad kemudian disusul dengan ditangkapnya 80
orang anggota Laskar Jihad di Sekretariat Laskar Jihad
Ngawi serta beberapa peristiwa di Ngawi, Jawa Timur
yang berkaitan dengan penangkapan tersebut maka kami
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Ahlus Sunnah wal
Jamaah merasa perlu untuk meluruskan berita-berita tersebut.
Sejumlah 30 orang anggota Laskar Jihad Ahlus Sunnah
wal Jamaah yang ditangkap oleh jajaran Polwil Madiun
datang ke Ngawi, Jawa Timur adalah untuk menghadiri
tabligh akbar yang akan dilaksanakan oleh Forum Umat
Islam Ngawi (FUIN). Dalam perjalanan mereka dicegat
oleh petugas Polwil Madiun dan dipaksa untuk mengakui
tuduhan kepemilikan senjata tajam dan senjata api.
Tabligh akbar yang rencananya menghadirkan Panglima
Laskar Jihad Ahlus Sunnah wal Jamaah tersebut, diprakarsai
oleh FUIN dan bertujuan untuk mengangkat mental kaum
muslimin di Ngawi, Jawa Timur dalam rangka menghadapi
ancaman preman-preman yang mengotori bulan Ramadhan
dengan tindak kemaksiatan berupa perjudian bebas terbuka
yang dilaksanakan secara terang-terangan di pasar dengan
menggelar kios sepanjang 100 meter. Perjudian tersebut
meliputi judi koprok, rolet kampung, judi kartu dan
dimeriahkan pula dengan penjualan minuman keras serta
hingar-bingarnya suara musik. Perjudian tidak hanya
dilakukan oleh preman, namun juga oknum aparat kepolisian.
Beberapa saat sebelum operasi penertiban kemaksiatan
yang dilakukan FUIN, dijumpai sepuluh anggota Mapolres
Ngawi dengan berpakaian seragam polisi lengkap sedang
berjudi di Kampung Segaran, Ngawi.
Selain melakukan kemaksiatan, para preman juga telah
melakukan tindakan anarkhis dengan membakar ban-ban
di jalan protokol Ngawi dan merusak rumah Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Ngawi, Bapak H. Soegianto. Selain itu,
para preman tersebut merusak, menjarah dan membakar
rumah usaha milik Bapak Mukhyi Efendi, Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Ngawi sehingga
mengakibatkan rusaknya 1 mesin cetak Hamada, mesin cetak
Toko, 3 mesin fotokopi biasa, 1 mesin fotokopi besar,
kulkas, TV, mesin potong, alat tulis kantor serta brankas
uang. Kerugian seluruhnya ditaksir senilai Rp. 120 juta.
Sebelumnya FUIN telah berusaha melakukan pengamanan
terhadap rumah Mukhyi Effendi, namun oleh Bupati Ngawi,
Harsono dan Kapolres Ngawi diberi jaminan keamanan sehingga
FUIN tidak meneruskan melakukan pengamanan. Namun jaminan
keamanan Bupati Harsono dan Kapolres Ngawi tidak terbukti
karena setelah FUIN meninggalkan rumah Bapak Mukhyi
Effendi datanglah sekelompok preman melakukan pengrusakan
dan pembakaran.
Selain itu, gerombolan preman tersebut juga memprovokasi
massa PDI-P dengan menyebarkan isu bahwa Laskar Jihad
menganiaya pengurus dan kader partai tersebut yang kebetulan
menjadi bandar judi. Sebenarnya mereka membawa nama
partai adalah sebagai kamuflase terhadap tindakan-tindakan
mereka yang melanggar hukum seperti perjudian.
Sebelum membakar rumah usaha milik Muhyi hari Jumat
(30/11/2001), sejumlah kurang lebih 200 orang preman
yang sebagian besar membawa sajam dan bom molotov mengadakan
orasi di depan pos polisi perempatan besar Ngawi, sembari
mengacung-acungkan senjata tajam yang mereka bawa. Namun
puluhan petugas kepolisian yang berjaga di sekitar pos
polisi hanya menonton saja, dan tidak ada yang berusaha
menghentikan aksi itu apalagi menangkap para preman
tersebut.
Polisi justru kemudian melakukan penggerebekan ke Sekretariat
Laskar Jihad di Jalan Ahmad Yani Ngawi dan menciduk
dan menahan 80 anggota Laskar Jihad termasuk tim medis
dan reporter Buletin Laskar Jihad, karena dituduh memiliki
senjata tajam. Pencindukan dan penahan tersebut tidak
disertai dengan menunjukkan surat resmi penangkapan
dan penahanan. Tindakan polisi ini dilakukan ketika
para anggota Laskar Jihad sedang melakukan shalat berjamaah
Taraweh. Pernyataan Polisi bahwa Laskar Jihad melakukan
perlawanan adalah tidak benar karena mereka sedang melakukan
shalat. Polisi justru tidak memberi kesempatan kepada
Laskar Jihad untuk menyelesaikan shalatnya dan langsung
diciduk dan dibawa ke Surabaya.
Tindakan sweeping, penangkapan dan penahanan terhadap
anggota Laskar Jihad yang dilakukan oleh Polda Jatim
ini amat serupa dengan apa yang telah dilakukan oleh
Polda Metro Jaya ketika mencoba meredam aksi FPI dan
FPIS di Jakarta beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian
berusaha untuk memanipulasi fakta yang ada di lapangan
dan bertindak dengan prinsip "cukur jenggot", berusaha
menyelesaikan suatu akibat tanpa memandang sebab munculnya
permasalahan tersebut. Ini terlihat manakala para preman
yang di depan pos polisi perempatan besar Ngawi berdemo
dan berorasi dengan mengacungkan senjata dan membawa
bom molotov tidak ada tindakan apapun. Sementara itu
tuduhan kepemilikan senjata tajam, bom molotov dan bahkan
senjata api, dengan tanpa penyelidikan dan penyidikan,
pihak aparat menuduhkan kepada Laskar Jihad. Isu senjata
tajam, senjata api dan bom molotov sengaja dicuatkan
pihak aparat untuk menutupi ketidakmampuan aparat kepolisian
dalam menertibkan tempat-tempat perjudian di Ngawi.
Bahkan, secara sengaja pihak aparat di Kabupaten Ngawi
menggulirkan rumor berhadapannya pihak PDI-P dengan
Laskar Jihad. Padahal yang terjadi sesungguhnya di lapangan
adalah FUIN menghadapi arogansi preman yang bertindak
brutal.
Selain kebrutalan preman, umat Islam juga mengalami
tindakan represif dari aparat. Hal ini dimungkinkan,
karena diduga ada beberapa oknum aparat yang telah menjadi
backing bagi tindakan perjudian tersebut.
Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh ormas Islam
untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang memojokkan
umat Islam di Ngawi, Jawa Timur, khususnya Laskar Jihad
Ahlus Sunnah wal Jamaah. Kepada pimpinan ormas Islam,
setelah mengetahui permasalahan yang sebenarnya dimohon
untuk memberikan bantuan moral dan melakukan langkah-langkah
yang tepat-guna agar pihak aparat kepolisian menindak
para preman tersebut, bukannya melakukan tindakan represif
terhadap umat Islam di Ngawi.
Jakarta, 3 Desember
2001
DEWAN PIMPINAN
PUSAT
FORUM KOMUNIKASI AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH
Ustadz Ja'far
Umar Thalib
Ketua Dewan Pembina
|