-
Amal
Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha
dari usaha-usaha persyarikatan untuk mencapai
maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni
menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam
sehingga terwujud Masyarakat Utama yang
diridlai Allah SWT. Oleh karenanya semua
bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus
mengarah kepada terlaksananya maksud dan
Tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan
serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk
melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu
sebaik-baiknya sebagai misi dakwah75.
-
Amal
Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan,
dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan
Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu,
sehingga semua bentuk kepemilikan
Persyarikatan hendaknya dapat diinvestarisasi
dengan baik serta dilindungi dengan bukti
kepemilikan yang sah menurut hukum yang
berlaku. Karena itu, setiap pimpinan dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai
bidang dan tingkatan berkewajiban menjadikan
amal usaha dan pengelolaannya secara
keseluruhan sebagai amanat umat yang harus
dutunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan
sebaik-baiknya76.
-
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah diangkat dan
diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan
dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian
pimpinan amal usaha dalam mengelola amal
usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan
Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha
itu terkesan milik pribadi atau keluarga, yang
akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan
bertentangan dengan amanat77.
-
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah adalah anggota
Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu
di bidang amal usaha tersebut. Status
keanggotaan menjadi sangat perlu bagi pimpinan
agar yang bersangkutan memahami secara tepat
fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan
dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah
yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan
kepentingan-kepentingan persyarikatan.
-
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami
peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah
persyarikatan. Dengan semangat amanah
tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga
kepercayaan yang telah diberikan oleh
persyarikatan dengan melaksanakan fungsi
managemen perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan yang sebaik-baiknya dan
sejujur-jujurnya.
-
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha
meningkatkan dan mengemangkan amal usaha yang
menjadi tanggung jawabnya dengan penuh
kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat
perlu agar amal usaha senantiasa dapat
berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiq
al-khairat) guna memenuhi tuntutan
masyarakat dan tuntutan zaman.
-
Sebagai
amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan,
maka pimpinan amal usha Muhammadiyah berhak
mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran
(sesuai ketentuan yang berlaku). Untuk itu
setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya
membuat tata aturan yang jelas dan tegas
mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan
dan keadilan.
-
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah berkewajiban
melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya, khususnya dalam hal
keuangan / kekayaan kepada pimpinan
Perysrikatan secara bertanggung jawab dan
bersedia untuk diaudit serta mendapatkan
pengawasan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
-
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan
suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang
menjadi tanggung jawabnya. Sebagai salah satu
alat dakwah maka tentu saja usaha ini menjadi
sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam
kehidupan bermasyarakat.
-
Karyawan
amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota)
Muhammadiyah yang dipekerjakan sesai dengan
keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga
Muhammadiyah diharapkan mempunyai rasa
memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta
mengembangkan amal usaha tersebut sebagai
bentuk pengabdian kepada Allah SWT. dan
berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu
tidak boleh terlantar dan bahkan berhak
memperoleh kesejahteraan dan memperoleh
hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada
rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur,
dan bersikap berlebihan.
-
Seluruh
pimpinan dan karyawan atau pengelola amal
usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi
tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri,
melayani sesama, menghormati hak-hak sesama,
dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi
sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas dan
ibadah.
-
Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha
Muhammadiyah hendaknya memperbanyak
silaturrahmi dan membangun hubungan-hubungan
sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih
sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan
tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal
usaha masing-masing.
-
Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha
Muhammadiyah selain melakukan aktifitas
pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya
juga dibiasakan melakukan kegiatan - kegiatan
yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub
kepada Allah SWT dan memperkaya ruhani serta
kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus
serta kajian al-Quran dan al- Sunnah, dan
bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya
yang ertanam kuat dan menyatu dalam seluruh
kegiatan amal usaha Muhammadiyah