KEHIDUPAN
DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
-
Lingkungan
hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi
yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan
dan anugerah Allah yang harus diolah /
dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh
dirusak103.
-
Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah
berkewajiban untuk melakukan konservasi sumber
daya alam dan ekosistemnya sehingga
terpelihara proses ekologis yang menjadi
penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya
keanekaragaman sumber genetik dan berbagai
tipe ekosistemnya dan terkendali cara-cara
pengelolaan sumber daya lam sehingga
terpelihara kelangsungan dan kelestariannya
demi keselamatan, kebagahagiaan,
kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia
dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya
ini104.
-
Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang
malakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan
yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam
termasuk kehidupan hayati seperti binatang,
pepohonan, maupun lingkunagn fisik dan biotik
termasuk air laut, udara, sungai, dan
sebagainya yang menyebabkan kehilangan
kesimbangan ekosistem dan timbulnya bencana
dalam kehidupan105.
-
Memasyarakatkan
dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan
indah lingkunagn disertai kebersihan fisik dan
jasmani yang menunjukkan keimanan dan
kesalihan106.
-
Melakukan
tindakan-tindakan amar makruf dan nahi munkar
dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan
rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang
mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan
kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang menimbulkan
kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam
kehidupan.
-
Melakukan
kerja sama-kerja sama dan aksi-aksi praksis
dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun
kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan,
kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup
serta terhindarnya kerusakan-kerusakan
lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap
pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban
misi kehidupan di muka bumi ini untuk
keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
|