HOME >> DEPAN >> Kehidupan dalam mengembangkan IPTEK

.

.

 

KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA

  1. Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluk Allah.

  2. Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa dan ajaran Islam.

  3. Berdasarkan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 ditetapkan bahwa  karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkankan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan), dan ba'id anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.

  4. Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.

  5. Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama dalam ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual.

  6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban.

  7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban kebudayaan muslim.