-
Kedudukan
Keluarga
1.1.
Kkeluarga merupakan tiang utama kehidupan
ummat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi
nilai-nilai yang paling intensif dan
menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap
anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan keluarga
yang sakinah, mawaddah wa al-rahmah40
yang dikelanal dengan keluarga sakinah.
1.2.
Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah
dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan
Keluarga Sakinah yang terkait dengan
pembentukan gerakan Jama'ah dan Dakwah Jama'ah
menuju terwujudnya Masyarakat Utama yang
diridloi Allah SWT.
-
Fungsi
Keluarga
2.1.
Keluarga-keluarga dilingkungan Muhammadiyah
perlu difungsikan selain dalam
mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam
juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga
anak-anak tumbuh menjadi generasi muslim
Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan
penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
2.2.
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam
mepraktekkan kehidupan yang Islami yakni
tertanamnya ihsan / kebaikan dan bergaul
dengan makruf41, saling menyayangi
dan mengasihi42, menghormati hak
hidup anak43, saling menghargai dan
menghormati antar anggota keluarga, memberikan
pendidikan akhlaq yang mulia secara paripurna44,
menjauhkan segenap anggota keluarga dari
bencana siksa neraka45, membiasakan
bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan46,
berbuat adil dan ihsan47,
memelihara persamaan hak dan kewajiban48,
menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
-
Aktifitas
Keluarga
3.1.
Di tengah arus media elektronik dan media
cetak yang makin terbuka, keluarga - keluarga
di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut
perhatian dan kesungguhan dalam mendidik
anak-anak dan menciptakan suasana yang
harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh
negatif dan terciptanya suasana pendidikan
keluarga yang positif dengan nilai-nilai jaran
Islam.
3.2.
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
dituntut keteladanannya untuk menunjukkan
penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap
anak-anak dan perempuan serta menajauhkan diri
dari praktik-praktik kekerasan dan
menelantarkan kehidupan terhadap anggota
keluarga.
3.3.
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun
hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan makruf
dengan tetanga-tetangga sekitar maupun dalam
kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat
sehingga tercipta qaryah thayyibah (desa
sejahtera lahir dan batin) dalam masyarakat
setempat.
3.4.
Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga
harus menjadi prioritas utama dan kepala
keluarga jika perlu memberikan sanksi yang
bersifat mendidik