KEHIDUPAN
DALAM BERBISNIS
-
Kegiatan
bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri
dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan
kemaslahatan manusia, pada umumnya semua
bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang
produksi maapun distribusi (perdagangan)
barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan
jasa haruslah berupa barang dan jasa yang
halal dalam pandangan syari'at atas dasar seku
rela (taradlin).
-
Dalam
melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada
prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik
organisasi bisnis, ataupun menjadi keduanya
(pemilik sekaligus pengelola), dengan utntutan
agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal
sesuai dengan prinsip mu'amalah dalam Islam.
Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut
orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun
menjadi anak buah secara bertanggung jawab
sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik
menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai
tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
sebagaimana yang telah diatur dan disepakati
bersama secara suka rela dan adil. Kesepakatan
yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya
oleh para pihak yang telah menyepakatinya.
-
Prinsip
sukarela dan keadilan merupakan prinsip
penting yang harus dipegang, baik dalam
lingkungan intern (organisasi) maupun dengan
pihak luar (patner maupun pelanggan). Suka
rela dan adil mengandung arti tidak ada
paksaan, tidak pemerasan, tidak ada pemalsuan,
dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip suka rela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
-
Hasil
dari aktifitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi
harta kekayaan (maal) pihak yang
mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini
merupakan karunia Allah yang penggunannya
harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan
Allah SWT. Meskipun harta itu dicari dengan
jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti
harta itu dapat dipergunakan semau-maunya
sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta
memang dapat dimiliki secara pribadi namun
harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang
berarti bahwa harta itu harus dapat
membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan
masyarakatnya, dengan halal dan baik.
Karenanya terdapat kewajiban zakat dan
tuntutan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah
sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam
ajaran Islam.
-
Ada
berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta,
yaitu melalui (1) usaha berupa aktifitas
bisnis-ekonomi atas dasar sukarela
(taradlin), (2) waris, yaitu peninggalan dari
seseorang yang meninggal dunia pada ahli
warisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak
milik kepada orang yang diberi wasiat setelah
seseorang meniggal dengan syarat bukan ahli
waris yang berhak menerima warisan dan tidak
melebihi sepertiga jumlah harta pusaka yang
diwariskan dan (4) hibah, yaitu pemberian suka
rela dari/kepada seseorang. dari semuanya itu,
harta yang diperoleh dan dimiliki dengan jalan
usaha (bekerja) adalah harta yang paling
terpuji.
-
Kadangkala
harta dapat pula diperoleh dengan jalan
utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman
('ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan
jalan berutang (utang uang dan kemudian
dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti
ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang
itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian
(dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada
saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan
untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan
kemampuan untuk mengembalikan di kemudian
hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai
dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang
ini dapat menjadi milik yang berutang.
Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak
boleh menunda-nunda, sedangkan bagi peminjam
yang belum mampu mengembalikan perlu diberi
kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat
dari pinjaman ('ariyah), artinya ia meminjam
barang, maka ia hanya berwenang mengambil
manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan
untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan.
Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman
tersebut harus dikembalikan seperti keadaan
semula. Dengan kata lain, peminjam wajib
memelihara barang yang dipinjam itu
sebaik-baiknya.
-
Dalam
kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang
atau organisasi bersaing satu sama lain.
Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan
bahkan dianjurkan dalam Agama. Perwujudan
persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu
dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa
yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang
lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual
yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima
keluahan dari pelanggan. Dalam hal persaingan
ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan,
keadilan, dan kejujuran, dan dapat dimasukkan
pada pengertian fastabiqul khairat
sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
-
Keinginan
manusia untuk memperoleh dan memiliki harta
dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini
kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang
merupakan rizki yang harus disyukuri. Di pihak
lain, ada orang atau organisasi yang belum
meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang
dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong
menolong selalu dianjurkan agama dan ini
dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam
kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang
dalam kesusahan sementara kita
bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira
dianjurkan menolong mereka yang gagal, mereka
yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk
menolong orang yang merugi. Kesuksesan
janganlah mendorong untuk berlaku sombong78,
dan ingkar akan ni'mat Tuhan79,
sedang kegagalan atau bila belum berhasil
janganlah membuat diri putus asa dari rahmat
Allah80.
-
Harta
dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh
dihambur-hamburkan dengan cara yang mubadzir
dan boros. Perilaku boros di samping tidak
terpuji juga merugikan usaha pengembangan
bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya
merugikan seluruh orang yang bekerja untuk
bisnis tersebut. Anjuran untuk tidak berlaku
boros itu juga berarti anjuran untuk
menjalankan bisnis dengan cermat, penuh
perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa
menjalankan bisnis dengan cara demikian,
dianjurkan selalu melakukan
pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang
menyangkut keuangan maupun administrasi
lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolan
usaha yang lebih baik81.
-
Kinerja
bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu
lebioh baik dari masa lalu dan kinerja bisnis
pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk
lebih baik dari masa sekarang. Islam
mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik
dari hari kemarin, dan esok harus lebih baik
dari hari ini. Perspektif seperti itu harus
diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan
bisnis merupakan suatu anjuran yang harus
diperhatikan82.
-
Seandainya
pengelolaan bisnis harus diserahkan pada orang
lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang
yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah
yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini
penting karena pekerjaan apapun kalau
diserahkan kepada orang yang tidak mampu hanya
akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan
maupun kemampuan itu bisa dilatih dan
dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yan mampu
untuk melatih dan mengajar orang yang kurang
mampu.
-
Semakin
besar bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya
semakin banyak melibatkan orang atau lembaga
lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak
hanya berputar-putar pada orang atau kelompok
yang mampu saja dari waktu ke waktu. Dengan
demikian makin banyak aktifitas bisnis memberi
manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis
itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat
berupa pelibatan masyarakat dalam kancah
bisnis itu lebih banyak, atau menimati hasil
yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
-
Sebagian
dari harta yang dikumpulkan melalui usaha
bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain
secara halal dan baik itu tidak bisa diakui
bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak yang
bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah
pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan
kewajibannya membayar zakat sesuai syari'at.
Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq
dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur
atas nikmat rezeki yang diakruniakan Allah
kepadanya.
|