006
Aurad dan Jilbab
Post By : Martias Oyonk
Aurat dan Jilbab.,
Aurat
adalah sesuatu yang menimbulkan suatu keinginan ,membangkitkan
nafsu angkara murka, sedangkan ia mempunyai
kehormatan yang di bawa oleh rasa malu supaya ditutup
dengan rapi,dan dipelihara agar tidak mengganggu manusia
lainya serta tidak menimbulkan kemurkaan, padahal
ketentraman hidup maupun kedamaian haruslah dipelihara
sebaik-baiknya. Aurat hanya di dapat dalam diri mahkluk
hidup yang bernama manusia,sebab manusia itulah penilai
yang bisa mempertimbangkan arti hidup.
Ia memiliki rasa
dan perasaan,ia memiliki sifat cemburu, ia diberikan hak
milik pribadi dan bertugas memelihara kesucian dan
kebersihan hidup berkeluarga dan bermasyarakat. Manusia
adalah mahkluk yang sadar dapat membedakan kecantikan
dari yang buruk dan yang jelek. Dan ia pun memegang
peranan dalam menentukan sikap hidup yang dapat diterima
menurut perspektif syariat-syariat Islam. Dan manusia
itu adalah mahkluk yang memiliki watak dan naluri yang
dapat mengukur ketinggian rasa,karsa dan karya.
Maka,manusia itu adalah jiwa yang besar pengaruhnya
dalam mewujudkan ketentraman hidup dan menjaga
kehormatan ahklak dan budi pekerti manusia itu sendiri.
Menurut pandangan keislaman aurat berasal dari kata
‘Awira’ yang artinya hilang perasaan, kalau
dipergunakan untuk mata maka mata itu hilang cahayanya
dan lenyap pandangannya. Pada umumnya kata Awira ini
memberi arti yang tidak baik,memalukan bahkan
mengecewakan. Kalau sekiranya kata ini menjadi sumber
dari kata ‘aurat’, maka berarti bahwa itu adalah
sesuatu yang mengecewakan bahkan tidak dipandang baik.
‘Aara’ berarti menutup, hal ini berarti bahwa
aurat itu harus ditutup hingga tidak dapat dilihat
dan dipandang. “A’wara”, berarti sesuatu yang jika
dilihat akan mencemarkan.
Dari ketiga sumber kata
inilah lahir kata atau kalimat aurat yang diartikan
secara luasnya adalah sesuatu anggota tubuh yang adanya
pada manusia yang harus ditutupi dan dijaga sedemikian
rupa agar tidak menimbulkan kekecewaan dan rasa malu.
Manusia dapat dihina dan dipermainkan karena auratnya
ditambah kesembronoannya dalam bertinggkah laku dan
berpakaian. Islam mengajarkan pada pemeluknya untuk
menjaga dan memelihara perihal aurat ini dengan
berpakaian dengan baik dan sepantasnya serta enak untuk
dipandang.
Berbicara masalah aurat ini pikiran setiap kita
akan tertuju pada sosok wanita yang mana,seluruh
tubuh dari wanita itu adalah aurat kecuali muka dan
telapak tangan. Jelaslah,selain dari muka dan telapak
tangan bagi seorang wanita muslim bagaimanapun situasi
dan kondisi harus ditutupinya begitu juga dengan kaum
Adam (laki-laki) walaupun batas auratnya hanya
sebatas perut hingga lutut,bukan berarti bebas-bebas
saja memamerkan kekarnya tubuh, bidangnya,
dada, datarnya perut dsb dimuka umum.
Semuanya ada
aturan dan batas-batasnya,keharusan berjilbab bagi
muslimah (wanita muslim) adalah aturan Allah Swt
kalau sudah Allah yang maha perkasa yang menurunkan
aturan kenapa juga manusia itu hendak menandinginya
dengan peraturan yang dibuatnya sendiri terkadang tidak
jelas atau menjelaskan dari mana sumber hukumnya.
Tegasnya, keharusan berjilbab dan menutup aurat bagi
kaum yang mengaku dirinya muslimah adalah aturan yang
datangnya dari Allah Swt, peraturan Allah
tersebut tidak bisa dan tidak boleh di kalahkan oleh
peraturan yang di buat manusia dengan dalih dan alasan
apapun.
Namun,seorang muslimah belum sepenuhnya di katakan
menutup auratnya kalau mengabaikan aturan-aturan
yang harus dikenakanya. Singkatnya,seorang muslimah
belum dianggap berjilbab walaupun ia menutupi
kepalanya,meskipun fungsi jilbab yang
sesungguhnya untuk menutup kepala. Padahal yang
dimaksud berjilbab tak sekedar itu ada syarat-syarat
lain yang bagaimanapun harus ditaati. Jilbab harus
menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan.
Seperti yang ditegaskan Allah Swt
“ Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang-rang mukmin hendaklah
ia menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenali,karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah maha pengampun lagi maha penyayang”. ( Qs Al
Ahzab-59 ).
Dalam ayat lain Allah mengingatkan” Katakanlah kepada
wanita yang beriman,hendaklah mereka menahan
pandangannya,dan memelihara kemaluanya, dan janganlah
mereka menampakan perhiasanya kecuali yang biasa tampak
dari mereka “. ( Qs An Nur-31 ).
Menurut Ibnu Mas’ud yang dimaksud dengan yang
biasa tampak adalah telapak tangan dan wajah. Hal
ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw pada Asma’ “
Sesungguhnya pada wanita yang telah haid tidak
diperkenankan untuk dilihat dari padanya kecuali ini dan
ini, beliau menunjukkan wajah dan telapak tangan “.
(HR. Abu Daud).
Belum sempurna seorang muslimah dalam berjilbab kalau
tidak mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya. Al Quran
sendiri memberikan petunjuk yang dikatakan jilbab adalah
sejenis baju kurung yang lapang dan dapat menutupi
kepala, muka, leher dan dada.
Lalu bagaimana dengan para wanita berjilbab dengan
mengikatkan kelehernya, celana ketat, baju pendek dan
sempit sehingga pusat dan sebahagian pinggulnya bahkan (maaf)
celana dalamnya sedikit menjulur keluar, kelihatan yang
marak berkembang belakangan ini ?.
Jelas sudah,yang harus ditutupi oleh seorang muslimah
ketika ia berhadapan dengan laki-laki yang bukan
muhrimnya tidak hanya rambut,tapi juga bagian leher,dada
dan punggung. Bukan seperti yang banyak dipakai oleh
sebagian kaum wanita sekarang ini, yang mengikatkan
kerudung keleher sehingga bagian dada dan punggungnya
kelihatan. Atau seperti yang sering dikenakan para
ibu-ibu yang hanya melilitkan selendang di atas
kepalanya,sehingga sebagian rambut dan lehernya
kelihatan. Sedangkan para wanita itu termasuk kaum ibu
sudah diberikan petunjuk lewat ajaran agama bahwa
seluruh anggota tubuh wanita itu adalah aurat kecuali
muka dan telapak tangan.
Kalau ingin mendapatkan predikat muslimah sejati di
hadapan Allah Ta’ alla tiada lain harus mau mematuhi
segala peraturan-Nya dan hadis Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw pernah memerintahkan istri Usamah Bin
Jaiz untuk menggunakan pakaian rangkap agar tidak
menunjukan lekuk tubuhnya.
Fatimah Binti Rasulullah Saw juga pernah berkata pada
Asma’ “ Wahai Asma’ sesungguhnya aku memandang
buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang
mengenakan pakaian yang dapat mengambarkan bentuk
tubuhnya “ ( HR. Abu Nuaim ).
Selain itu Rasulullah Saw mengecam para wanita yang
berlebih-lebihan dalam memakai wangi-wangian (parfum).
Beliau Saw Bersabda “ Sesungguhnya seorang wanita
yang memakai wangi-wangian kemudian melewati kaum
laki-laki bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka
ia telah melakukan perbuatan zina “ (HR. Tarmizi).
Selain itu,didalam berpakaian sebagai penutup tubuh
tidak terbatas pada itu saja bentuk dan modelnya pun
tidak kalah pentingnya, dalam ajaran Islam yang sangat
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai
khalifah di permukaan bumi ini. Maka,sudah seharusnya
selalu mengacu pada tuntunan Al Quran dan Hadis Saw
dalam agama yang lurus. Beliau Saw sangat melaknat
laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan seorang
wanita yang mengenakan dan berpenampilan seperti seorang
laki-laki hal ini sesuai dengan hadis beliau Saw
“ Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupai
diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupai kaum
wanita “. ( HR.Ahmad ).
Di zaman sekarang ini aurat semakin
bertebaran dimana-mana dipasar,dalam mobil,dimal-mal dan
pusat perbelanjaan dsbnya, para kaum hawa tidak begitu
peduli lagi tentang pakaian apa yang harus dikenakanya
yang kebanyakan sudah menyimpang dari ajaran agama.
Masyarakat kita saat ini telah diracuni oleh berbagai
macam filsafat yang dihembuskan barat yang cendrung
bebas bahkan kebablasan.
Bukan dalam hal pakaian ini
saja dari segi makanan, minuman,cara bergaul dsb, sudah
sangat keterlaluan. Dalam hal ini sangat kita
harapkan sekali pada pemerintah untuk lebih ekstra keras
lagi dalam memberantas bentuk kejahatan, begitu juga
para orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga dan
mendidik anak-anaknya agar tidak menimbulkan
kekecewaan di kemudian hari.
Di karenakan masalah aurat dan jilbab ini
sangat berkorelasi dengan kaum perempuan atau wanita,
maka hendaknya tutuplah auratmu itu dengan pakaian yang
sesuai dengan syariat Islam agar tidak menimbulkan
fitnah,cemoohan dan gunjingan di tengah-tengah
masyarakat. Walla Hu A’llam. Berbagai sumber.
<<<
Kembali <<<
<<< Saran,
Tanggapan, Komentar Klik Disini >>>
Penulis :
Pengamat Sosial keagamaan Sumatera Barat |