> |
> |
Kampanye 2008
|
> |
Pemerintah |
| |
Perda
|
| |
| | | |
|||||
> |
Kampanye 2007 |
> |
Pemerintah |
| |
| |
| | | |
|||||||
> |
Kampanye 2006 |
> |
| |
| |
| | | |
![]() |
Karena prosedur birokrasi yang panjang ada dalam sistem kepemerintahan sipil Indonesia, perlawanan terhadap
segala jenis hukum atau kebijakan publik, walaupun hal tersebut bertentangan dengan asas konstitusi atau UU
dan aturan lainnya yang telah disetujui (seperti konvenan-konvenan internasional). Ada tiga jalur utama yang bisa digunakan untuk melakukan lobby dan advokasi untuk membatalkan UU yang telah disetujui. Pertama mendaftarkan UU tersebut untuk tinjau kembali secara hukum oleh Mahkamah Agung untuk membuktikan bahwa UU tersebut bermasalah bahkan tidak sah. Namun, Ketua Mahkamah Agung yang sekarang, yang mulai berjalan di tahun 2000, belum mau menerima peninjauan UU dari berbagai elemen lapisan di Indonesia, dari pemerintah maupun non pemerintah. |
![]() |
Pilihan kedua adalah secara legal menentang UU yang sangat diskriminatif dengan mengajukan dibuatnya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk Presiden, dan selanjutnya meminta dekrit presiden untuk membatalkan UU tersebut. Jalur ini diragukan, karena Presiden yang sekarang, Susilo Bambang Yudhoyono, dipilih dengan dukungan wakil presiden, Yusuf Kalla, seorang Islam konsevatif dan pemimpin partai Golkar punyanya Soeharto, dan dia dinilai kurang kuat untuk menentang berbagai kebijakan yang mendukung Islam. Walaupun ragu akan keberhasilan melalui jalur ini, namun hal tersebut masih tetap menjadi salah satu pilihan yang utama untuk LSM pada saat ini dalam melakukan advokasi untuk melawan Perda yang diskriminatif. |
![]() |
Pilihan ketiga dengan cara mempengaruhi politik dan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui
kedua jalur hukum tersebut jika saja mungkin berhasil membatalkan perda-perda ini. Cara politik ini
melibatkan tekanan politik dari berbagai kabupaten, termasuk advokasi, lobby, dan demonstrasi. Jika
di tingkatan kabupaten masyarakat dan pembela HAM-nya tidak menyadari hak-hak yang ada bagi mereka
atau tidak dapat memasuki cara-cara yang sah untuk membatalkan UU ini, apapun bentuk kampanye nasional
maka tidak akan berhasil.
|
![]() |
Melawan diskriminasi yang diakui oleh UU dan peraturan yang ada telah menjadi lapangan kerja advokasi dan lobby, khususnya peraturan yang jelas-jelas mendiskriminasi LGBT. Arus Pelangi telah melakukan beberapa dengar pendapat dengan Departemen Hukum dan HAM untuk mendiskusikan apa yang dapat dilakukan untuk mendorong kesetaraan perlakuan terhadap kelompok LGBT, khususnya kelompok transgender, dalam sektor buruh formal. |
![]() |
Sudah menjadi hal yang biasa dalam prakteknya di tingkat masyarakat dan swasta tidak menerima kelompok waria di wilayah kerja mereka karena ketakutan akan adanya cap buruk terhadap bisnisnya. Para karyawan yang ketahuan sebagai transgender biasanya menjadi target kekerasan yang ditekan agar menggunakan pakaian yang sesuai dengan aturan yang biasanya, atau menghadapi PHK. |
> |
> |
Kampanye 2008
|
> |
Pemerintah |
| |
Perda
|
| |
| | | |
|||||
> |
Kampanye 2007 |
> |
Pemerintah |
| |
| |
| | | |
|||||||
> |
Kampanye 2006 |
> |
| |
| |
| | | |