> |
> |
Kampanye 2008
|
> |
Pemerintah |
| |
Perda
|
| |
| | | |
|||||
> |
Kampanye 2007 |
> |
Pemerintah |
| |
| |
| | | |
|||||||
> |
Kampanye 2006 |
> |
| |
| |
| | | |
![]() |
Sejak jatuhnya rejim Orde Baru pada tahun 1998 di Indonesia, yang telah berkuasa selama 32 tahun, Indonesia menjalani proses panjang untuk mencapai demokrasi. Keberagaman politik yang rumit merupakan rintangan besar; membuat kerja strategis seperti sebuah mimpi buruk. Mentalitas feudal masih memainkan peranan yang besar dalam bentuk pikiran dan perilaku masyarakat Indonesia; hubungan daerah dan etnis masih dianggap sebagai salah satu identitas utama; dan masih terdapat banyak suku etnis masih sangat tradisional, menghargai nilai-nilai primordial, pada sebagian besar pulau-pulau yang mencakupi Indonesia. Nasionalisme itu ada, tapi selama tiga dekade terakhir ide tentang 'Indonesia' hampir identik dengan penegakan Islam. |
Dalam janji menegakkan demokrasi dan HAM yang luas, pemerintah Indonesia meratifikasi dua Konvensi Internasional HAM pada 31 September 2005 (Konvenan Hak Sipil dan Politik dan Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Namun, hal ini belum mampu menciptakan sebuah rencana bagaimana melaksanakan konvenan tersebut secara efektif. Hal ini menjadi bukti berlanjutnya pengadaan dan penciptaan undang-undang baru yang merendahkan hak-hak kaum minoritas dan tidak adanya undang-undang baru yang dapat melindungi mereka.
|
|
Di Indonesia, Undang-Undang No.10 tahun 2004 mengenai cara dan aturan yang sah tentang pembuatan dan pengesahan UU sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam undang-undang ini, jelas tercantum bahwa semua undang-undang di tingkat pusat, provinsi, kecamatan, atau daerah setempat, harus menghormati Konsitusi UUD 1945 (Pancasila) dan harus mengandung "kebebasan beragama, keadilan, kesetaraan, harmoni, dan kenyamanan", "keterbukaan”, dan "HAM." Konstitusi/UUD 1945 mengandung hak-hak semua warga negara Indonesia. Dalam memandang pembatasan ini, perda-perda tersebut telah diuji dan tidak sah dan seharusnya tidak pernah lolos menjadi undang-undang pada waktu pertama kali. Namun, undang-undang ini masih berlaku, terus menerus didukung di daerah lainnya, serta sangat sulit untuk dibatalkan.
|
> |
> |
Kampanye 2008
|
> |
Pemerintah |
| |
Perda
|
| |
| | | |
|||||
> |
Kampanye 2007 |
> |
Pemerintah |
| |
| |
| | | |
|||||||
> |
Kampanye 2006 |
> |
| |
| |
| | | |